Beasiswa S2 LPDP | Beasiswa S3 LPDP | 2019


Akhirnya kabar yang ditunggu ini muncul juga. Beasiswa LPDP 2019 kini resmi dibuka. LPDP menyediakan beasiswa S2, beasiswa S3 dan sejumlah program beasiswa menarik lainnya. Salah satu beasiswa LPDP yang paling diminati adalah Beasiswa Reguler untuk umum.

Di bawah akan diuraikan bagaimana Anda harus mendaftar beasiswa S2 dan S3 LPDP program reguler tersebut. Termasuk dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan beasiswa.

Beasiswa Reguler LPDP ditujukan bagi setiap warganegara Indonesia yang telah lulus S1/D4 atau lulusan S2 dan ingin lanjut studi ke jenjang master maupun doktor. Beasiswa S2 LPDP reguler bisa dimanfaatkan untuk melanjutkan studi S2 di dalam maupun luar negeri, begitu pun beasiswa S3 reguler LPDP. Yang mungkin membedakan hanya ketentuan dan persyaratan yang harus dipenuhi. Tapi, kabar gembiranya beasiswa LPDP adalah beasiswa penuh. Sehingga semua kebutuhan studi, seperti biaya kuliah, biaya hidup, biaya keberangkatan dan kepulangan akan ditanggung oleh LPDP. Tidak itu saja, biaya seperti tunjangan keluarga (khusus doktoral), tunjangan buku, tunjangan tesis/disertasi, seminar, publikasi jurnal, visa, hingga asuransi kesehatan juga akan disediakan. Ada pula fasilitas lain semisal biaya pendaftaran ke universitas, tunjangan kedatangan, hingga dana keadaan darurat. 
Beasiswa LPDP sendiri termasuk salah satu beasiswa prestasi. Pernah diulas sebelumnya. Pelamar harus memiliki kemampuan akademik yang unggul serta mempunyai jiwa kepemimpinan yang kuat. Anda bisa mendaftar beasiswa ini untuk program studi yang sama atau berbeda dengan program studi yang sudah diambil sebelumnya. Namun, untuk universitasnya LPDP menetapkan Daftar Universitas Tujuan LPDP (belum di-update). Pelamar bisa memilih universitas yang diminati dari daftar yang telah ditetapkan tersebut. 
Sasaran Beasiswa Reguler:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lulus sarjana atau sarjana terapan (S1/D4) yang memenuhi kualifikasi untuk program magister; dan

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah lulus magister atau magister terapan (S2), atau lulusan sarjana atau sarjana terapan (S1/D4) yang memenuhi kualifikasi untuk program doktoral.

Skema Program Beasiswa:
1. Program Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:
   a. Magister satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan
   b. Doktoral satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2. Program Beasiswa Reguler jenjang magister dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan yang berbeda sesuai dengan tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun;
3. Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan tidak dapat mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi tujuan.
4. Program Beasiswa Reguler Jenjang Doktoral memilih satu perguruan tinggi dan Program studi dan tidak dapat mengajukan perpindahan;

Persyaratan: A. Persyaratan Umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1), atau program magister (S2) dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
   b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
   c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftar program magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar program doktoral) baik di perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri.
4. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
5. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik;
   b. Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
   c. Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi luar negeri;
6. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
7. Memilih program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
9. Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
10. Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
    a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
    c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
    d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
    e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
    f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
11. Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
12. Pendaftar program magister dan doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara perguruan tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
13. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
    a. Kelas Eksekutif;
    b. Kelas Khusus;
    c. Kelas Karyawan;
    d. Kelas Jarak Jauh;
    e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
    f. Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam Negeri; atau
    g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi.
14. Melampirkan rencana studi bagi program magister berdasarkan silabus/kurikulum program studi tujuan;
15. Menulis proposal studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral.
16. Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar program doktoral
B. Persyaratan khusus:
1. Bersedia menandatangani surat pernyataan (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen)
2. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
   a. pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
   b. pendaftar jenjang pendidikan doktoral berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
3. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pendaftar BPI Reguler jenjang pendidikan Magister wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
   b. Pendaftar Program Doktoral wajib memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang studi sebelumnya sekurang – kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai yang asli atau telah dilegalisir.
   c. Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan program magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak memiliki IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3.25.
   d. Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.
4. Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi yang ada dalam list LPDP khusus untuk pendaftar jenjang Doktoral;
5. Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT 61, IELTS 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
   b. Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 80; IELTS™ 6,5; TOEIC® 800; atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
   c. Pendaftar program doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530; TOEFL iBT® 70; IELTS™ 6,0; TOEIC® 700; atau TOAFL 530 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
   d. Pendaftar program doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94; IELTS™ 7,0; TOEIC® 850; atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk;
   e. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
6. Pendaftar Beasiswa Reguler yang telah ditetapkan menjadi Penerima Beasiswa wajib menyelesaikan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional dengan ketentuan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral.
7. Apabila Penerima Beasiswa menyelesaikan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk program magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk program doktoral, wajib melaporkan kepada LPDP dan menerima keputusan dari LPDP.Pendaftaran: Pengajuan beasiswa LPDP 2019 dilakukan secara online melalui laman resmi LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
Anda bisa membuat akun terlebih dahulu di laman tersebut, kemudian melengkapi formulir pendaftaran yang disediakan. Berikutnya unggah dokumen yang diperlukan berdasarkan keterangan persyaratan di atas. Anda bisa menscan dokumen terlebih dahulu.
Setelah melakukan pendaftaran online, siapkan juga dokumen fisiknya (hard copy) dan juga dokumen asli yang nantinya wajib dibawa ketika mengikuti seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi berbasis komputer.
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2019 untuk reguler tahap I dibuka mulai 10 Mei s/d 31 Mei 2019. Pengumuman hasil seleksi administratif pada 14 Juni 2019, kemudian seleksi berbasis komputer diselenggarakan pada 24 Juni – 5 Juli 2019. Pengumuman hasil seleksi berbasis komputer tersebut ditetapkan 12 Juli 2019. Sedangkan seleksi wawancara 1 akan diselenggarakan 17 Juli – 1 Agustus 2019 dan pengumuman hasil seleksi wawancara 1 yakni 7 Agustus 2019. Selanjutnya seleksi wawancara II digelar 12 Agustus – 6 September 2019. Pengumuman hasil seleksi wawancara II pada 16 September 2019.

Selanjutnya untuk pendaftaran Beasiswa Reguler LPDP tahap II dibuka mulai 1 Juli hingga 10 September 2019. Pengumuman hasil seleksi administratif pada 24 September 2019, kemudian seleksi berbasis komputer diselenggarakan pada 2 – 18 Oktober 2019. Pengumuman hasil seleksi berbasis komputer tersebut ditetapkan 25 Oktober 2019. Sedangkan seleksi wawancara diselenggarakan 4 November – 6 Desember 2019 dan pengumuman hasil seleksi wawancara yakni 18 Desember 2019.Proses Seleksi:
A. Seleksi Administrasi;
   1. Seleksi Administrasi dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
   2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada point a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
      a. Tim penyeleksi administrasi melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
      b. Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
      c. Pendaftar yang dokumennya memenuhi persyaratan dinyatakan lulus administrasi.
      d. Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.
      e. Khusus untuk Pendaftar BPI Reguler jenjang doktoral yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ditetapkan sebagai peserta wawancara.
      f. Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi administrasi disampaikan melalui akun pendaftaran online masing-masing pendaftar.
      g. Pendaftar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya.
B. Seleksi Berbasis Komputer (Khusus Program Magister);
   1. Seleksi Berbasis Komputer diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.
   2. Materi dalam Seleksi Berbasis Komputer meliputi:
      a. Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi Umum; dan
      b. Soft Competency atau Tes Karakter Kepribadian;
   3. Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
   4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer ditetapkan sebagai peserta Wawancara.
   5. Peserta Seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus dapat mendaftar kembali pada periode berikutnya.
C. Wawancara;
   1. Sebelum wawancara, verifikator yang ditunjuk oleh LPDP melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh peserta
   2. Peserta tidak dapat mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
      a. tidak sesuai dengan persyaratan LPDP; atau
      b. terdapat unsur pemalsuan dokumen.
   3. Peserta yang melakukan pemalsuan data atau dokumen tidak dapat mendaftar kembali pada semua program beasiswa LPDP.
   4. Peserta mengikuti wawancara berdasarkan lokasi yang dipilih pada saat pendaftaran.
   5. Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara yang ditetapkan oleh LPDP.
   6. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi wawancara tidak dapat mendaftar pada seluruh program beasiswa LPDP di tahun yang sama.
Informasi terkait beasiswa LPDP bisa ditanyakan melalui email: [email protected], call center: 1500652, atau langsung kunjungi laman beasiswa LPDP (www.lpdp.kemenkeu.go.id).

Baca Juga:   S2 Magister Manajemen SPS Perbanas


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja

Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info