FH Unisbank Jalin Kerjasama Dengan Komisi Kejaksaan RI



Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pusat/public_html/wp-content/themes/mh-magazine/includes/mh-custom-functions.php on line 366

Deprecated: ltrim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/pusat/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4477

Hari ini, Jumat, 8 September 2017 di ruang Seminar Kampus Universitas Stikubank (Unisbank) Semarang Mugasari Semarang digelar diskusi bertajuk peran serta masyarakat dalam memperkuat Komisi Kejaksaan dan meningkatkan kinerja kejaksaan. Acara digelar dan merupakan kerjasama antara Fakultas Hukum Unisbank dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ( Komjak RI). Hadir sebagai narasumber adalah Fultoni,SH.MH salah satu komisioner Komjak RI dan Karman Sastro advokat sekaligus ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank.

Sebelum diskusi dimulai, kedua lembaga menandatangani perjanjian kerjasama antara FH Unisbank dan Komjak RI, dimana tertuang untuk melakukan kersama dalam bidang pendidikan,penelitian dan pengabdian masyarakat. Komisioner Komjak RI Fultoni,SH.MH dalam sambutannya menuturkan, saat ini secara kelembagaan ada 9 (sembilan) komisioner yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja kejaksaan di seluruh Indonesia. Kapasitas yang terbatas inilah maka menjadi penting untuk bersinergi dan bekerjasama dengan perguruan tinggi,lembaga profesi dan organisasi kemasyarakatan. FH Unisbank satu satunya perguruan tinggi di Jawa Tengah yang menuangkan kerjasamanya secara formal, jelasnya.

Hal senada disampaikan oleh Karman Sastro. Menurutnya banyak hal yang bisa dilakukan untuk memperkuat Komisi Kejaksaan RI agar mampu melakukan pengawasan secara maksimal terhadap kinerja kejaksaan. Mahasiswa dapat melakukan monitoring peradilan sehingga dapat mengetahui secara langsung proses peradilannya. Dengan mengetahui secara langsung, mahasiswa dapat mengetahui apakah produk jaksa berupa surat dakwaan dan surat tuntutan sudah dibuat sesuai dengan kaidah hukumnya. Bahkan mahasiswa dapat mencari tahu bagaimana track record seorang jaksa, apakah patuh untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK ataupun kualitas perkara yang ditanganinya. Lebih jauh lagi membuka posko pengaduan sehingga mempermudah masyarakat untuk melaporkan prilaku jaksa, harapnya.

Diskusi terasa menarik karena jumlah peserta yang memenuhi ruangan seminar. Bahkan mahasiswa secara langsung menanyakan bagaimana teknis pengaduan hingga sangsi yang akan diberikan kepada jaksa nakal. Fultoni,SH.MH menambahkan, keputusan pemberian sangsi ada pada Jaksa Agung, karena RI hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung dan Presiden atas kinerja kejaksaan. Namun demikian, dengan kewenangan yang terbatas ini, kita akan maksimalkan kerja Komjak bersama dengan masyarakat agar kejaksaan mampu susuai dengan harapan masyarakat, harapnya.

Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info