Pendaftaran Beasiswa BUDI-DN dan BUDI-LN Ristekdikti, Hanya tersisa BUDI-LN.


Masih ingat dengan BPP-DN atau BPP-LN yang ditawarkan Dikti sebelumnya? Ya, beasiswa itu kini sudah berganti menjadi Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia (BUDI). Keduanya memang sama-sama ditujukan bagi dosen, tapi BUDI berbeda. Beasiswa ungulan dosen ini merupakan sinergi antara Kemristedikti dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Sehingga diharapkan beasiswa yang disalurkan kepada para dosen di tanah air ini bisa berlangsung lancar.

BUDI ditawarkan dalam dua jenis. Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia – Dalam Negeri (BUDI-DN) dan Beasiswa Unggulan Dosen Indonesia – Luar Negeri (BUDI-LN). Kedua beasiswa ini ditujukan bagi dosen tetap perguruan tinggi yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) di bawah naungan Kemristekdikti. Bagi pelamar beasiswa BUDI-DN atau BUDI-LN, Anda bisa mendaftar ke jenjang S3 di sejumlah perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri.

Meliputi biaya kuliah, biaya hidup, biaya keberangkatan dan kepulangan, tunjangan keluarga, tunjangan buku, tunjangan tesis/disertasi, seminar, visa, hingga asuransi kesehatan juga akan disediakan. Ada juga fasilitas lain semisal biaya pendaftaran ke universitas, tunjangan kedatangan, serta insentif jika masuk di perguruan tinggi unggulan berdasarkan peringkat.

Persyaratan BUDI-DN dan BUDI-LN:
1. Mempunyai IPK sekurang-kurangnyan 3,25 dalam skala 4, yang dibuktikan dengan transkrip nilai (IPK) S2 yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
2. Telah memiliki gelar S2 atau yang setara sesuai dengan ketentuan Kemenristekdikti yang dibuktikan dengan melampirkan salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
3. Melampirkan surat izin mendaftar beasiswa dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen Perguruan Tinggi Swasta.
4. Mendapatkan izin tertulis untuk melanjutkan studi doktoral dari pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bagi dosen PTN, atau koordinator Kopertis Wilayah bagi dosen Perguruan Tinggi.
5. Mendapat rekomendasi tertulis dari pimpinan Perguruan Tinggi pendaftar yang menjelaskan kebermanfaatan studi untuk institusi maupun masyarakat luas.
6. Usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran setinggi-tingginya 47 (empat puluh tujuh) tahun;
7. Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan, program studi, dan perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan LPDP.
8. Menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
a. Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi
b. Tidak sedang menerima atau akan menerima beasiswa dari sumber lain;
c. Tidak terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar hukum, atau mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
d. Tidak pernah atau akan terlibat dalam aktivitas atau tindakan yang melanggar kode etik Akademik;
e. Selalu mengabdi untuk kepentingan Bangsa Indonesia;
f. Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
h. Tidak mengajukan perpindahan dari Perguruan Tinggi dalam negeri ke Perguruan Tinggi luar Negeri jika mendaftar program beasiswa doktoral di dalam negeri;
i. Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai aslinya, apabila ternyata tidak sah, bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku dan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sebagai pendaftar LPDP.
9. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan kembali mengabdi ke Perguruan Tinggi asal di Indonesia setelah menyelesaikan studi dan menjalankan ikatan dinas selama 1 (satu) kali masa studi ditambah 1 tahun (1n+1);
10. Tidak sedang atau telah menempuh studi degree atau non degree (on going) program magister ataupun doktoral baik di Perguruaan Tinggi dalam negeri atau Perguruan Tinggi di luar negeri.
11. Memiliki Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah; Puskesmas; atau Klinik Pemerintah dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan sebelum penutupan pendaftaran di setiap periode pendaftaran dengan ketentuan:
a. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas dari narkoba, berlaku untuk semua pendaftar BUDI; dan
b. Surat keterangan bebas TBC khusus untuk pendaftar BUDI tujuan luar negeri.
12. Pendaftar Doktoral Dalam Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL ITP® 530; TOEFL iBT® 70; IELTS™ 6,0; TOEIC® 700; atau TOAFL 530 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
13. Pendaftar Doktoral Luar Negeri harus memiliki dokumen resmi bukti kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) dengan skor sekurang-kurangnya TOEFL iBT® 80; IELTS™ 6,5 band score tiap komponen 6,5; TOEIC® 800; atau TOAFL 550 bagi program studi dan/atau Perguruan Tinggi Islam yang mensyaratkan TOAFL sebagai syarat masuk.
14. Pendaftar BUDI yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan menggunakan bahasa pengantar yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13, serta dibuktikan dengan salinan ijazah dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
15. Ketentuan pada angka 14, diperuntukkan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari Perguruan Tinggi Luar Negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut.
b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut.
c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis.
d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia.
e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol.
f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
16. Pendaftar BUDI dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang tidak menggunakan bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada angka 14 dan angka 15 harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara Perguruan Tinggi Tujuan dan daftar persyaratan kompetensi bahasa asing sebagaimana terlampir.
17. Sanggup menyelesaikan studi program doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama dua semester berdasarkan evaluasi
18. Pendaftar BUDI hanya diperbolehkan untuk jenis kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas berikut:
a. Kelas Eksekutif;
b. Kelas Karyawan;
c. Kelas Jarak Jauh;
d. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk;
e. Kelas Internasional khusus Doktoral Dalam Negeri; atau
f. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara.
19. Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi Doktoral pada perguruan tinggi tujuan dan melampirkan proposal penelitian.
20. Menulis Statement of Purpose paling banyak 1.000 kata yang menjelaskan rencana kontribusi yang telah, sedang dan akan dlakukan untuk masyarakat, lembaga, instansi, profesi, atau komunitas.

LoA Unconditional
1. Pendaftar tidak harus memiliki LoA Unconditional saat mendaftar beasiswa LPDP.
2. Pendaftar yang telah memiliki LoA Unconditional wajib melampirkan sertifikat kemampuan bahasa asing sesuai yang dipersyaratkan.
3. Pendaftar yang ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa, namun belum memiliki LoA Unconditional maka harus mendapatkan LoA Unconditional selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah dikeluarkannya Keputusan Direktur Utama LPDP tentang penetapan hasil seleksi substansi calon penerima beasiswa.
4. Bagi Calon Penerima beasiswa yang belum memiliki LoA Unconditional sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh LPDP dapat diberikan perpanjangan maksimal 6 (enam) bulan.
5. Jika sampai pada batas waktu perpanjangan sebagaimana tercantum dalam nomor (4) belum mendapatkan LoA Unconditional maka diberhentikan sebagai Calon Penerima Beasiswa.
6. Calon Penerima Beasiswa yang diputus sebagaimana tercantum dalam nomor (5) memiliki kesempatan mendaftar ulang sebanyak 1 (satu) kali dengan syarat wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di dalam daftar LPDP.

Baca Juga:   [Spain] PhD Scholarships at Internet Interdisciplinary Institute (IN3) - Universitat Oberta de Catalunya

Pendaftaran 
Pendaftaran Beasiswa BUDI 2018 – 2019 dilakukan secara online di laman LPDP: beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Jadwal pendaftaran Beasiswa BUDI:
Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri:
1. Pembukaan pendaftaran: 4 Juni 2018
2. Submit dokumen    : 4 – 17 Juni 2018
3. Penutupan pendaftaran: 17 Juni 2018
4. Penetapan hasil seleksi administrasi: 29 Juni 2018
5. Seleksi Berbasis Komputer: 9-25 Juli 2018**
6. Penetapan hasil Seleksi Berbasis Komputer: 31 Juli 2018
7. Seleksi substansi: 13 Agustus – 7 September 2018
8. Pengumuman hasil seleksi substansi: 14 September 2018

Perguruan Tinggi Tujuan Luar Negeri:
1. Pembukaan pendaftaran: 2 Juli 2018
2. Submit dokumen: 2 Juli – 21 September 2018
3. Penutupan pendaftaran: 21 September 2018
4. Penetapan hasil seleksi administrasi: 12 Oktober 2018
5. Seleksi Berbasis Komputer: 22 Oktober – 12 November 2018**
6. Penetapan hasil Seleksi Berbasis Komputer: 17 November 2018
7. Seleksi substansi: 26 November – 22 Desember 2018
8. Pengumuman hasil seleksi substansi: 28 Desember 2018

Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info