Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)


Bersama ini kami sampaikan informasi Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Berikut ini:

Ada kabar baik buat kamu calon mahasiswa dan mahasiswa on-going yang mempunyai KTP DKI Jakarta! Saat ini telah dibuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2020. Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan mempunyai potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS. Para penerima KJMU akan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Berikut informasi selengkapnya mengenai Pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul.

Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2020

MANFAAT DAN DAMPAK POSITIF YANG DIHARAPKAN DARI SISWA PENERIMA KJMU:

  1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
  2. Memberi bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh pendidikan program diploma/sarjana sampai selesai dan tepat waktu.
  3. Meningkatkan mutu pendidikan masyarakat.
  4. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Baca Juga:   S2 Magister Manajemen KALBIS Institute

CAKUPAN BANTUAN KJMU:

Masing-masing penerima KJMU akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta tiap semester, meliputi:

  1. Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS)
  2. Biaya buku
  3. Perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
  4. Makanan bergizi
  5. Transportasi

DURASI PENERIMAAN BANTUAN KJMU:

Penyaluran bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan sejak peserta didik lulus seleksi PTN/PTS dan ditetapkan sebagai penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan, yaitu:
a. Untuk Program Sarjana (S1) dan Diploma IV maksimal 8 (delapan) semester dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) semester
b. Untuk Program Diploma III maksimal 6 (enam) semester dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) semester

PERSYARATAN KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU):

  1. Mempunyai KTP dengan alamat di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
  2. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu.
  3. Mendaftar pada PTN/PTS dan dinyatakan lulus seleksi.
  4. Tidak mendapatkan beasiswa lain.
  5. Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA.
Baca Juga:   Beasiswa S2 di Jerman Full untuk Indonesia

PERSYARATAN KHUSUS BAGI CALON MAHASISWA:

  1. Lulus dari Pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta maksimal 3 tahun sebelumnya.
  2. Diterima melalui jalur regular pada:
  • PTN di bawah naungan Kemristekdikti
  • PTN di bawah naungan Kemenag
  • PTS dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD tahun berjalan.

PERSYARATAN KHUSUS BAGI MAHASISWA ON-GOING:

  1. Lulus dari Pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 tahun sebelumnya.
  2. Pengajuan paling lama pada semester 2 perkuliahan.
  3. Diterima melalui jalur regular pada:
  • PTN di bawah naungan Kemristekdikti
  • PTN di bawah naungan Kemenag
  • PTS dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai dengan RPJMD tahun berjalan.

CARA MENDAFTAR KARTU JAKARTA MAHASISWA UNGGUL (KJMU):

  1. Calon penerima mendaftar ke SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal: 18 s/d 30 September 2020.
    Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
    a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (Form 1)
    b. Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- (Form 2)
    c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan; (Form 7)
    d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    e. Fotokopi Kartu Keluarga
    f. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS
    DOWNLOAD Form 1, Form 2, dan Form 7 pada link berikut: https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah: 8 s/d 15 Oktober 2020
  3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 16 s/d 19 Oktober 2020
  4. Data final penerima ditetapkan: 20 s/d 22 Oktober 2020
Baca Juga:   Beasiswa S2 Gelar MSc di Delft University of Technology, Deadline 1 Desember 2020

Jika ada yang ingin ditanyakan mengenai Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dapat menghubungi kontak berikut:
Telp. (021) 8571012
Nomer WA Pengaduan: 0812 8483 4229
Sumber informasi resmi: kjp.jakarta.go.id

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja

Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info