Beasiswa Cinta Bergema 2025 Kembali Dibuka, Cek Info Lengkap Syarat dan Link Pendaftaran


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Beasiswa Cinta Bergema 2025 Kembali Dibuka, Cek Info Lengkap Syarat dan Link Pendaftaran Sebagai berikut:

Pemerintah Kabupaten Jember meluncurkan Beasiswa Cinta Bergema tahun 2025, program bantuan pendidikan yang menyasar mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1 di berbagai Perguruan Tinggi yang berada di wilayah Jember.

Program ini dikhususkan bagi mahasiswa ber-KTP Jember yang telah diterima atau sedang aktif menempuh pendidikan tinggi, termasuk jalur SNBP, SNBT, dan mandiri.

Beasiswa ini menjadi komitmen nyata pemerintah Kabupaten Jember untuk menciptakan generasi penerus yang kompeten dan berdaya saing, serta memberikan kesempatan pendidikan yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ada 6 Jenis Program Beasiswa antara lain;

1. Beasiswa Prestasi

a. Beasiswa Prestasi maksimal 15% (lima belas persen) dari pagu beasiswa merupakan beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa program D3, D4 dan S1 yang berprestasi akademik maupun non akademik berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

b. Mahasiswa berprestasi akademik sebagaimana dimaksud pada point (a) adalah mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,5 (tiga koma lima) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

c. Mahasiswa berprestasi non akademik sebagaimana dimaksud pada point (a) adalah mahasiswa yang berprestasi di bidang seni-budaya, keagamaan, olahraga, kewirausahaan, lingkungan dan bidang lainnya yang memenangkan lomba/turnamen/kompetisi yang diselenggarakan oleh lembaga resmi minimal di Kabupaten. Sedangkan pada bidang olahraga minimal adalah juara 1 (satu), 2 (dua) dan 3 (tiga) di Tingkat Provinsi.

d. Prestasi non akademik selain olahraga dibuktikan dengan piagam/sertifikat berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi. Sedangkan Prestasi non akademik di bidang olahraga dibuktikan dengan piagam/sertifikat dari penyelenggara dan medali emas/perak/perunggu yang diperoleh dari kejuaraan minimal di Tingkat Provinsi.

e. Syarat IPK 3,5 (tiga koma lima) dikecualikan bagi mahasiswa baru dan mahasiswa berprestasi non akademik di bidang olahraga.

2. Beasiswa Afirmasi Ekonomi

Beasiswa Afirmasi ekonomi maksimal 30% (tiga puluh persen) dari pagu beasiswa adalah beasiswa yang diberikan kepada mahasiswa program D3, D4 dan S1 yang berasal dari keluarga kurang mampu berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

3. Beasiswa Guru dan Perangkat Daerah/Desa

a. Beasiswa guru dan perangkat daerah/desa maksimal 10% (sepuluh persen) dari pagu beasiswa.

b. Beasiswa guru diberikan kepada guru berprestasi baik akademik maupun non akademik berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

c. Beasiswa Guru pengasuh pondok pesantren merupakan beasiswa guru yang diberikan kepada guru pengasuh pondok pesantren berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

d. Beasiswa Perangkat Daerah/Desa merupakan beasiswa yang diberikan kepada Perangkat Daerah/Desa yang sedang menempuh pendidikan D3, D4 dan S1 (sesuai kompetensin yang dibutuhkan oleh Daerah/Desa) berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

4. Beasiswa Kompetisi

a. Beasiswa Kompetisi maksimal 10% (sepuluh persen) dari pagu beasiswa.

b. Beasiswa kompetisi diprioritaskan bagi mahasiswa Semester 1 (program D3, D4 dan S1) yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Baca Juga:   The Philip and Euline Seecharan Scholarship, Florida International University, USA

c. Memiliki dokumen portofolio prestasi akademik atau prestasi non akademik saat di SMA/SMK/MA.

d. Prestasi Akademik atau Prestasi Non Akademik yang dimiliki minimal juara I di tingkat Kabupaten diselenggarakan oleh lembaga resmi.

e. Ketetapan penerimaan beasiswa kompetisi berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

5. Beasiswa Santri Pondok Pesantren dan Hafiz Qur’an

Beasiswa santri pondok pesantren dan Hafiz Qur’an maksimal 15% (lima belas persen) dari pagu beasiswa adalah beasiswa yang diberikan kepada santriwan atau santriwati pondok pesantren dan juga diberikan kepada Hafiz atau Hafiza Qur’an yang sedang menempuh pendidikan D3, D4 dan S1 berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

6. Beasiswa Khusus

a. Beasiswa Khusus maksimal 15% (lima belas persen) dari pagu beasiswa.

b. Beasiswa Khusus adalah beasiswa yang diberikan secara khusus bagi anak-anak dari profesi yang berperan penting dalam masyarakat antara lain guru ngaji dan pengasuh pondok pesantren, Perangkat Daerah/Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Perlindungan Masyarakat (Linmas), anak ketua kelompok pengajian, anak petani dan nelayan, anak guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) / Raudhatul Atfal (RA) / Taman Kanak-Kanak (TK) / Madrasah Diniyah (Madin) dan anak kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

c. Beasiswa Khusus adalah beasiswa yang diberika secara khusus bagi penyandang disabilitas dengan menujukkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal atau lembaga kemitraan penyandang disabilitas.

d. Ketetapan penerima Beasiswa Khusus berdasarkan hasil seleksi dan kriteria yang ditetapkan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

Persyaratan Umum

1. Mahasiswa dengan status Warga Negara Indonesia dari Kabupaten Jember yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

2. Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang D3, D4 dan S1 Program Studi terakreditasi dengan peringkat C untuk akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar atau peringkat Baik untuk akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.

3. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan semester 1 (satu) sampai dengan semester 6 (enam) dengan status aktif pada jenjang pendidikan D3.

4. Mahasiswa yang sedang menempuh perkuliahan semester 1 (satu) sampai dengan semester 8 (delapan) dengan status aktif pada jenjang pendidikan S1/D4.

5. Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang D3, D4 dan S1 di Perguruan Tinggi yang menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember (selanjutnya disebut perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember).

6. Mahasiswa hanya boleh mengajukan satu jenis beasiswa yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

7. Mahasiswa yang telah menerima bantuan biaya pendidikan dari lembaga penyedia beasiswa lain tidak diperbolehkan mengikuti seleksi beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

8. Mahasiswa melampirkan besaran nilai UKT dari Perguruan Tinggi.

9. Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan jenjang D3, D4 dan S1 di perguruan tinggi yang belum menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember boleh mengikuti seleksi Beasiswa dan setelah mahasiswa dinyatakan diterima sebagai penerima beasiswa, perguruan tinggi harus menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jember.

Persyaratan Khusus

1. Persyaratan/kriteria khusus calon penerima beasiswa prestasi adalah sebagai berikut:

Baca Juga:   Beasiswa D3 SMART ITSB untuk Lulusan SMA/SMK, Deadline 31 MARET 2021

a. Mahasiswa program D3, D4 dan S1 berprestasi akademik yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri/swasta pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember, yang dibuktikan dengan IPK minimal 3,50 (tiga koma lima nol), Persyaratan IPK tidak berlaku bagi mahasiswa baru.

b. Mahasiswa berprestasi yang sedang menempuh pendidikan tinggi program D3, D4 dan S1 di luar negeri dapat menerima beasiswa dengan besaran maksimal bantuan living cost/biaya hidup sama dengan mahasiswa di dalam negeri.

c. Mahasiswa program D3, D4 dan S1 berprestasi non akademik yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember, yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat penghargaan atas prestasi non akademik yang diraih (minimal tingkat kabupaten) di bidang seni-budaya, keagamaan, kewirausahaan, lingkungan dan bidang lainnya yang memenangkan lomba/turnamen/kompetisi yang diselenggarakan oleh lembaga resmi minimal di Kabupaten. Sedangkan pada bidang olahraga minimal adalah juara 1, 2, 3 di Tingkat Provinsi.

d. Prestasi non akademik selain olahraga dibuktikan dengan piagam/sertifikat berasal dari kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah/induk organisasi yang memiliki legalitas dari pemerintah/organisasi. Sedangkan Prestasi non akademik di bidang olahraga dibuktikan dengan piagam/sertifikat dari penyelenggara dan medali emas/perak/perunggu yang diperoleh dari kejuaraan minimal di Tingkat Provinsi.

e. Syarat IPK 3,5 (tiga koma lima) dikecualikan bagi mahasiswa baru dan mahasiswa berprestasi non akademik olahraga.

2. Persyaratan/kriteria khusus calon penerima beasiswa afirmasi ekonomi adalah sebagai berikut:

a. Mahasiswa program D3, D4 dan S1 yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember yang merupakan anggota keluarga kategori fakir miskin dan orang tidak mampu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/lurah.

b. Mahasiswa merupakan anggota keluarga dari penerima Kartu Kesejahteraan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Kesejahteraan Sosial Program Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai, Penerima Undangan Pengambilan Bantuan Sosial Tunai dari Kantor Pos, atau yang memiliki surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Jember bahwa Nomor Induk Kependudukan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga yang bersangkutan terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

c. Prioritas untuk mahasiswa kategori Afirmasi Ekonomi yang menempuh pendidikan program D3, D4 dan S1 di perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Jember.

d. Mahasiswa penerima afirmasi ekonomi yang sedang menempuh pendidikan program D3, D4 dan S1 memiliki IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol). Persyaratan IPK dikecualikan bagi mahasiswa baru.

3. Persyaratan/kriteria khusus penerima beasiswa Guru dan Perangkat Daerah/Desa adalah sebagai berikut:

a. Berasal dari Guru PAUD, SD, dan SMP yang berprestasi sedang menempuh pendidikan S1 di Perguruan Tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember yang memiliki surat izin dari Kepala Sekolah mengetahui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

b. Berasal dari Guru pengasuh pondok pesantren yang sedang menempuh pendidikan S1 di perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember yang memiliki surat izin dari Kepala Sekolah mengetahui kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.

c. Berasal dari perangkat daerah/desa yang sedang menempuh pendidikan S1 di perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember dan memiliki surat izin dari atasan langsung mengetahui Camat.

d. Prioritas untuk mahasiswa kategori guru dan perangkat daerah/desa yang menempuh pendidikan program D3, D4 dan S1 di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di wilayah Kabupaten Jember.

Baca Juga:   EP Abraham Scholarship in Chemical, Biological / Life and Medical Sciences, University of Oxford, UK

e. Mahasiswa memiliki IPK minimal 3,50 (tiga koma lima nol), Persyaratan IPK tidak berlaku bagi mahasiswa baru.

f. Memiliki dokumen portofolio sesuai hasil seleksi dan kriteria yang ditentukan oleh Tim Pokja Beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

4. Persyaratan/kriteria khusus penerima beasiswa Kompetisi adalah sebagai berikut:

a. Prioritas mahasiswa baru program D3, D4 dan S1 dari program studi yang terakreditasi peringkat C untuk akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan Instrumen Akreditasi 7 (tujuh) Standar, atau peringkat Baik untuk akreditasi yang dilakukan dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0.

b. Mahasiswa berasal dari perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember yang dinyatakan lulus tes seleksi oleh perguruan tinggi pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember.

c. Beasiswa kompetisi diprioritaskan bagi mahasiswa Semester 1 (program D3, D4, dan S1) yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) pada perguruan tinggi di wilayah Kabupaten Jember.

d. Prestasi Akademik atau Prestasi Non Akademik yang dimiliki minimal juara I di tingkat Kabupaten, juara IlI minimal di tingkat Provinsi atau 10 (sepuluh) besar di tingkat nasional diselenggarakan oleh lembaga resmi.

e. Memiliki dokumen portofolio prestasi akademik atau prestasi non akademik saat di SMA/SMK/MA.

5. Persyaratan/kriteria khusus penerima beasiswa Santri pondok pesantren dan Hafiz Quran adalah sebagai berikut:

a. Berasal dari Santri pondok pesantren yang sedang menempuh pendidikan D3, D4 dan S1 di perguruan tinggi negeri dan swasta pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember dengan melampirkan bukti surat keterangan sebagai santri dari pengasuh pondok pesantren mengetahui Kemenag Jember.

b. Mahasiswa program D3, D4 dan S1 berprestasi Hafiz Qur’an yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri dan swasta pengelola beasiswa Pemerintah Kabupaten Jember, yang dibuktikan dengan sertifikat tahfidz yang diraih (terdapat keterangan jumlah juz yang dihafal).

c. Prioritas untuk mahasiswa kategori santri pondok pesantren dan Hafiz Quran yang menempuh pendidikan program D3, D4 dan S1 di perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Jember.

6. Persyaratan/kriteria khusus penerima beasiswa Khusus adalah sebagai berikut:

a. Merupakan anak-anak dari profesi antara lain guru ngaji dan pengasuh pondok pesantren, Perangkat daerah/Desa, BPD/RT, RW, Linmas, anak ketua kelompok pengajian, anak petani dan nelayan, anak guru PAUD/RA/TK/Madin dan anak kader posyandu yang dibuktikan dengan dokumen pendukung berupa surat keterangan dari desa dan memiliki IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol). Persyaratan IPK tidak berlaku bagi mahasiswa baru.

b. Merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan dokumen pendukung atau surat keterangan dari Perguruan Tinggi asal atau lembaga kemitraan penyandang disabilitas.

c. Prioritas untuk mahasiswa kategori beasiswa khusus yang menempuh pendidikan program D3, D4 dan S1 di perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Jember.

Link Pendaftaran Beasiswa Cinta Bergema Silahkan Kunjungi https://bergema.jemberkab.go.id/

Demikian kami sampaikan informasi Beasiswa Cinta Bergema 2025 Kembali Dibuka, Cek Info Lengkap Syarat dan Link Pendaftaran semoga bermanfaat.


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja

Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info