Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026, Kesempatan Meningkatkan Kapasitas Diri


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026, Kesempatan Meningkatkan Kapasitas Diri Sebagai berikut:

Beasiswa Fellowship adalah beasiswa LPDP yang diberikan dalam bentuk program penambahan kompetensi bagi dokter spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait.

Apa itu Beasiswa Fellowship?

Beasiswa Fellowship adalah beasiswa LPDP yang diberikan dalam bentuk program penambahan kompetensi bagi dokter spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait.

Sasaran Beasiswa Fellowship

Sasaran Beasiswa Fellowship adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter spesialis yang mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) sebagai Dokter Spesialis.

Seperti apa skema Beasiswa Fellowship?

  1. LPDP memberikan Beasiswa Fellowship pada:
    1. Program Fellowship untuk tujuan dalam negeri paling singkat 6 (enam) bulan hingga paling lama 24 (dua puluh empat) bulan; atau
    2. Program Fellowship untuk tujuan luar negeri paling singkat 3 (tiga) bulan hingga paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
  2. Pendaftar memilih 1 (satu) jenis Program Fellowship dan unit penyelenggara tujuan dalam negeri ataupun luar negeri sebagaimana terlampir dalam buku panduan.
  3. Pendaftar Program Fellowship hanya dapat menuliskan 1 (satu) Unit Penyelenggara Tujuan dan/atau Program Fellowship tujuan luar negeri di luar daftar Unit Penyelenggara LPDP yang memenuhi kriteria:
    1. Mendapatkan surat rekomendasi dari Rumah Sakit Pengusul untuk mengikuti Program Fellowship di Unit Penyelenggara Tujuan tersebut.
    2. Program Fellowship yang akan diambil merupakan bidang prioritas yaitu Jantung, Stroke, Urologi & Nefrologi, atau Kanker.
  4. Ketentuan terkait Rumah Sakit Pengusul program Fellowship
    1. Rumah Sakit Pengusul program Fellowship terdiri atas:
      • rumah sakit milik pemerintah; atau
      • rumah sakit swasta kelas A yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
    2. Jenis program Fellowship tertentu dengan Unit Penyelenggara Tujuan luar negeri hanya dapat diikuti oleh Pendaftar yang diusulkan dari rumah sakit tertentu sesuai usulan dari Kementerian Kesehatan sebagaimana daftar terlampir.

Apa saja komponen Dana yang diberikan?

Komponen Dana Beasiswa Fellowship terdiri atas:

  1. Dana Pendidikan yang terdiri atas:
    1. Dana Program Fellowship, untuk penyelenggaraan Program Fellowship di Unit Penyelenggara, dan
    2. Dana Tunjangan Buku.
  2. Dana Pendukung yang terdiri atas:
    1. Dana Hidup Bulanan,
    2. Dana Kedatangan (untuk studi minimal 6 bulan),
    3. Dana Aplikasi Visa,
    4. Dana Asuransi Kesehatan,
    5. Dana Transportasi, dan
    6. Dana Keadaan Darurat.

Apa saja persyaratan pendaftaran Beasiswa Fellowship?

Pendaftar Beasiswa Fellowship wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai:
    1. Dokter Spesialis PNS; atau
    2. Dokter Spesialis Non-PNS.
  2. Pendaftar belum pernah atau tidak sedang menerima Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis dari LPDP sebelumnya.
  3. Mengunggah surat penerimaan Program Fellowship dari Unit Penyelenggara dan disertai lampiran informasi biaya pendidikan atau tuition fee dengan intake paling cepat sesuai dengan yang tercantum pada jadwal seleksi Beasiswa Fellowship.
  4. Mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang masih berlaku.
  5. Mengunggah Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul.
  6. Mengunggah esai rencana kerja dan urgensi mengikuti Program Fellowship yang ditandatangani oleh pendaftar.
  7. Pendaftar tidak sedang menempuh studi (on going) Program Fellowship atau dokter subspesialis baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
  8. Tidak akan menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
  9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa Fellowship.
  10. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang profesi dokter spesialis yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau fotokopi transkrip nilai yang telah dilegalisir.
  11. Bagi pendaftar yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari:
    1. Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS,
    2. Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
    3. Pejabat yang membidangi SDM pada Markas besar POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
  12. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan Rumah Sakit Pengusul (Direktur). Rumah Sakit Pengusul yang dimaksud adalah Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit Swasta Kelas A yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
  13. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran.
  14. Menulis profil diri pada formulir pendaftaran online.
  15. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca Program Fellowship, dan rencana kontribusi di Indonesia.
  16. Pendaftar tidak sedang dalam proses perkara pidana, menjalani hukuman disiplin, menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS, menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana atau melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
  17. Pendaftar tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat untuk calon peserta yang berstatus PNS atau tidak pernah dibehentikan, gagal atau dibatalkan dalam BPIDS (Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis) LPDP yang disebabkan oleh kelalaian dan kesalahannya.
Baca Juga:   [Germany] Postdoctoral & PhD Positions in Computer Vision at Freiburg University

Bagaimana Cara Mendaftar Beasiswa LPDP?

  1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP: https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
  2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
  3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.

Kapan pendaftaran dan proses seleksi Beasiswa Fellowship?

Pendaftaran dan Proses Seleksi Beasiswa Fellowship dilaksanakan oleh LPDP bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan c.q Direktorat Jenderal yang membidangi tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, sebagaimana jadwal dan tahapan seleksi terlampir.

Apa saja Pelanggaran dan Sanksi yang diberlakukan oleh LPDP?

  1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
  2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
  3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, maka ketentuan pemberian sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Utama mengenai Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa.
  4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa dengan kewajiban pengembalian dana studi yang telah diterima dan pemblokiran untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang.
  5. Pendaftar beasiswa dengan status CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila pendaftar tersebut mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa atau Penerima Beasiswa LPDP.
  6. Penerima Beasiswa Fellowship tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama pelaksanaan program
  7. Apabila Penerima Beasiswa Fellowship mengundurkan diri pada masa pelaksanaan Beasiswa Fellowship, dikenakan sanksi pengembalian dana yang sudah dibayarkan LPDP selama program Beasiswa
Baca Juga:   Kofi Annan Fellowship: Beasiswa MBA di Jerman, Deadline 30 September 2018

Bagaimana Pendayagunaan Lulusan Beasiswa Fellowship?

  1. Penerima Beasiswa Fellowship wajib melaporkan segera kelulusan kepada LPDP dan Kementerian Kesehatan setelah lulus dibuktikan dengan laporan akhir pelaksanaan program Fellowship.
  2. Penerima Beasiswa diwajibkan membuat laporan pelaksanaan program Fellowship secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
  3. Lulusan Penerima Beasiswa Fellowship wajib berkontribusi selama 3 kali masa program Fellowship (3N) setelah selesai program Fellowship di Rumah Sakit Pengusul.
  4. Dalam hal Penerima Beasiswa Fellowship adalah Alumni Program BPI LPDP dan masih menjalani masa kontribusi, sisa masa kontribusi di Indonesia diakumulasikan dengan kontribusi sebagai lulusan penerima Beasiswa
  5. Apabila lulusan Penerima Beasiswa Fellowship tidak melaksanakan kontribusi di Rumah Sakit Pengusul maka akan dikenakan sanksi pengembalian seluruh dana selama studi Beasiswa Fellowship.

Dokumen apa saja yang harus diisi atau di unggah pada aplikasi pendaftaran Beasiswa Fellowship?

Dokumen

Online Form

Unggah

Biodata Diri

V

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

V

Surat penerimaan Program Fellowship dari Unit Penyelenggara

V

Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Spesialis yang yang masih berlaku

V

Surat Ijin Praktek (SIP) Dokter Spesialis yang masih berlaku di Rumah Sakit Pengusul

V

Esai rencana kerja dan urgensi mengikuti Program Fellowship yang ditandatangani oleh pendaftar

V

Transkrip Nilai Jenjang Profesi Dokter Spesialis (Scan Asli/Legalisir)

V

Surat rekomendasi dari Pimpinan Rumah Sakit Pengusul (Direktur) dengan mencantumkan poin berkontribusi 3 kali masa program Fellowship (3N) setelah selesai

program Fellowship di Rumah Sakit Pengusul.

V

Surat Usulan mengikuti program beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari:

a)   pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar PNS

b)   Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU/POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI/anggota POLRI

V

Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)

V

Profil diri pada formulir pendaftaran online

V

Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca Program Fellowship, dan rencana kontribusi di Indonesia

V

Tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP

Tahapan dan jadwal Seleksi Beasiswa LPDP Fellowship Dokter Spesialis

KEGIATAN

Januari – Februari

Maret – April

Mei – Juni

Pendaftaran Seleksi

1 – 12 Januari 2026

1 – 12 Maret 2026

1 – 12 Mei 2026

Seleksi Administrasi

13 – 20 Januari 2026

13 – 26 Maret 2026

13 – 21 Mei 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

21 Januari 2026

27 Maret 2026

22 Mei 2026

Perbaikan dokumen *)

21 – 24 Januari 2026

27 – 30 Maret 2026

22 – 25 Mei 2026

Proses Verifikasi Perbaikan Dokumen *)

26 – 28 Januari 2026

31 Maret – 2 April 2026

26 Mei – 2 Juni 2026

Pengumuman hasil perbaikan dokumen *)

30 Januari 2026

6 April 2026

3 Juni 2026

Seleksi Substansi

2 – 6 Februari 2026

6 – 10 April 2026

4 – 10 Juni 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Substansi

13 Februari 2026

15 April 2026

15 Juni 2026

Intake Studi Paling Cepat

Maret 2026

Mei 2026

Juli 2026

 

*) Ket.

  • Hak untuk memperbaiki dokumen hanya diberikan kepada pendaftar yang akan studi pada bulan berikutnya, setelah pengumuman kelulusan periode seleksi berkenaan.
  • Perbaikan dokumen hanya bersifat memperbaiki dokumen yang sudah diunggah dan tidak berlaku bagi pendaftar dengan kondisi dokumen tidak lengkap.

Demikian kami sampaikan informasi Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2026, Kesempatan Meningkatkan Kapasitas Diri semoga bermanfaat.


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja

Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info