Beasiswa LPDP Dokter Spesialis Dibuka: Ini Cara Daftar dan Ketentuan Terbaru


Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Beasiswa LPDP Dokter Spesialis Dibuka: Ini Cara Daftar dan Ketentuan Terbaru Sebagai berikut:

Pemerintah kembali membuka Beasiswa Pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Subspesialis untuk periode 2025. Program kolaborasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ini ditujukan untuk memperkuat pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.

Dikutip dari laman resmi LPDP, beasiswa ini menyasar dokter aktif, baik PNS maupun non-PNS, yang siap menempuh pendidikan lanjutan dan bersedia ditempatkan di fasilitas kesehatan yang ditentukan pemerintah setelah lulus. Seluruh biaya pendidikan hingga kebutuhan pendukung ditanggung penuh.

Kemenkes menegaskan distribusi dokter spesialis masih belum merata. Program beasiswa ini menjadi salah satu strategi empercepat pemenuhan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan nasional.

Baca Juga:   PhD Studentship for Tooling Process Chains for Injection Moulding at DTU

Peserta diarahkan memilih program studi yang telah ditetapkan pemerintah dan setelah menyelesaikan pendidikan, penerima beasiswa wajib menjalani penugasan sebagai bentuk kontribusi kepada negara.

Pendaftar dapat melamar dengan atau tanpa Letter of Acceptance (LoA). Apabila sudah memiliki LoA, peserta hanya dapat memilih satu kampus tersebut. Jika belum memiliki LoA, pendaftar bisa memilih satu program studi pada tiga kampus berbeda yang masuk daftar resmi LPDP-Kemenkes.

Program hanya berlaku untuk kelas reguler, tidak mencakup kelas internasional, eksekutif, maupun pembelajaran jarak jauh. Buat kamu yang tertarik, simak informasinya:

Syarat umum pendaftaran

  1. Calon peserta wajib memiliki STR aktif. STR dokter umum untuk jenjang spesialis dan STR dokter spesialis untuk pendaftaran subspesialis.
  2. Dokter lulusan luar negeri perlu melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK.
  3. Pendaftar juga wajib mengunggah surat rekomendasi dari direktur rumah sakit tempat bekerja, rekomendasi pejabat eselon II bagi PNS/TNI/Polri, serta surat persetujuan keluarga untuk menjalani penempatan setelah pendidikan.
  4. Batas usia dan ketentuan tambahan: Usia maksimal 35 tahun untuk jenjang spesialis per 31 Desember 2025; Usia maksimal 40 tahun untuk pendaftaran subspesialis
  5. IPK minimal 3,00 dari pendidikan sebelumnya.
  6. Peserta yang pernah menempuh program spesialis atau subspesialis tidak diperbolehkan mendaftar kembali pada jenjang yang sama.
Baca Juga:   Beasiswa Chevening 2026: Kesempatan Kuliah di Inggris, Ini Info Lengkapnya

Benefit beasiswa

Beasiswa mencakup biaya kuliah, buku, riset, ujian kompetensi, transportasi, asuransi, hingga biaya hidup bulanan. Untuk pendidikan spesialis dan subspesialis, terdapat alokasi tambahan untuk kursus atau pelatihan wajib selama masa studi.

Dokter yang sedang menjalani pendidikan diperbolehkan mendaftar. Namun, jika lolos tahap seleksi substansi, peserta wajib mengundurkan diri dari program sebelumnya.

Seluruh proses pendaftaran, verifikasi dokumen, dan pemilihan kampus dilakukan melalui sistem daring LPDP. Tahapan seleksi meliputi pemeriksaan berkas, penilaian substansi, dan wawancara.
Informasi lengkap mengenai syarat teknis dan daftar program studi dapat diakses melalui kanal resmi LPDP dan Kemenkes.

Demikian kami sampaikan informasi Beasiswa LPDP Dokter Spesialis Dibuka: Ini Cara Daftar dan Ketentuan Terbaru semoga bermanfaat.

Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info