Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Penerima Beasiswa S2 LPDP Tak Pulang ke RI, Ini Ketentuan Refund dan Sanksinya Sebagai berikut:
Besaran dana yang harus dikembalikan penerima beasiswa S2 Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memantik penasaran publik buntut konten ‘bangga anak menjadi warga negara asing (WNA).
Warganet juga merujak penerima beasiswa berinisial DS lantaran melontarkan hinaan kepada Indonesia. Apalagi setelah diusut, suami DS yang juga penerima beasiswa LPDP, ternyata belum menyelesaikan tanggung jawab kontribusi setelah menyelesaikan studi.
Lantas, berapa denda yang harus dibayarkan penerima beasiswa LPDP S2 jika ogah pulang ke Indonesia untuk memenuhi tanggung jawab pengabdian?
Direktur LPDP Sudarto mengungkapkan rata-rata dana yang dikembalikan penerima beasiswa jenjang magister (S2) yang melanggar kewajiban pulang ke Tanah Air berada di bawah Rp 1 miliar per orang.
“Iya yang sudah bayar itu ada yang dalam negeri, ada yang di luar negeri juga ada,” ujar Sudarto di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/2).
“Ini rata-rata ya, mohon maaf ya, antara sekitar Rp2 miliar satu orang untuk yang PhD (S3), ada yang master (S2) di bawah Rp1 miliar,” tambahnya.
Sudarto menjelaskan dana tersebut telah diterima kembali oleh negara melalui mekanisme yang berlaku.
Terkait mekanisme pembayaran, LPDP memberi ruang bagi penerima untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing. Ada yang melunasi sekaligus, ada pula yang mencicil.
“Ada yang bisa langsung bayar, ada yang (cicil). Kalau Anda tiba-tiba nggak kerja kan nggak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kita kan at the end harus menyelamatkan keuangan negara,” tegas Sudarto.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan suami DS bersedia mengembalikan dana beasiswa LPDP yang diterima, termasuk besaran bunga sesuai ketentuan.
“Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Januari, Senin (23/2).
Purbaya mengingatkan agar penerima beasiswa tidak menghina negara lantaran dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara, yang dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Demikian kami sampaikan informasi Penerima Beasiswa S2 LPDP Tak Pulang ke RI, Ini Ketentuan Refund dan Sanksinya semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja
Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info
