Notaris yang dipilih saat itu adalah Notaris Dr. A. P. Parlindungan, SH. di Medan. Para pengurus hasil keputusan rapat diberi kuasa untuk mengatasnamakan pengurus menghadap notaries pada hari Jumat, tanggal 20 Juli 1984. Berhadapan dengan Abdul Latief Harahap, Notaris Pengganti sementara dari Dr.Adi.Putera Parlindungan, SH. (Dr. A.P. Parlindungan, SH) di Medan
Hasil dari pertemuan itu maka terbitlah Akta Nomor : 44, tanggal 20 Juli 1984 yang memuat Anggaran Dasar yang berisi 13 pasal.
Dengan resminya kepengurusan Yayasan sebagai pengelola Perguruan Tinggi yang diasuh, maka diusulkan kepada pihak Kopertis Wilyah I untuk dapat mengeluarkan Izin Operasional guna untuk dapat berjalannya roda akademis Perguruan Tinggi di bawah asuhan Yayasan Perguruan Tinggi Budidaya Binjai.
Program Studi yang ada di STKIP Budidaya Binjai adalah sebagai berikut:
- Bimbingan dan Konseling
- Pendidikan Bahasa Inggris
- Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
- Pendidikan Matematika
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan