Bidikmisi adalah bantuan dana pendidikan berupa pembebasan biaya pendidikan, yang meliputi pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk SNMPTN dan SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi, kemudian penggantian biaya kedatangan pertamakali bagi penerima Bidikmisi, serta pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi.
Sasarannya adalah pelamar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi tapi memiliki potensi akademik yang baik. Beasiswa ini disediakan pemerintah melalui Kemenristekdikti setiap tahunnya. Tahun sebelumnya ada 90 ribu kuota Beasiswa Bidikmisi disediakan. Di 2019, kuota Beasiswa Bidikmisi naik jadi 130 ribu. Jumlah ini tentu semakin memberi peluang bagi Anda yang ingin melanjutkan studi ke perguruan tinggi tapi memiliki keterbatasan ekonomi.
2. Lulusan tahun 2018 yang bukan penerima Bidikmisi dan tidak bertentangan dengan ketentuan penerimaan mahasiswa baru di masing-masing perguruan tinggi;
3. Usia paling tinggi pada saat mendaftar adalah 21 tahun;
4. Tidak mampu secara ekonomi dengan kriteria:
a. Siswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
b. Pendapatan kotor gabungan orang Tua/Wali (suami istri) maksimal sebesar Rp4.000.000,00 per bulan dan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750.000,00 setiap bulannya.
5. Pendidikan orang Tua/Wali setinggi-tingginya S1 (Strata 1) atau Diploma 4;
6. Memiliki potensi akademik baik berdasarkan rekomendasi objektif dan akurat dari Kepala Sekolah;
7. Pendaftar difasilitasi untuk memilih salah satu diantara PTN atau PTS dengan ketentuan:
a. PTN dengan pilihan seleksi masuk:
1) Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN);
2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPN);
3) Seleksi mandiri PTN.
4) Politeknik, UT, dan Institut Seni dan Budaya
5) PTS sesuai dengan pilihan seleksi masuk.
a. Penerima KIP dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman LTMPT atau Bidikmisi.
b. Bukan penerima KIP mendaftar ke sekolah untuk direkomendasikan
2. Bagi sekolah:
a. Sudah memiliki Kode Akses Sekolah langsung merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi menggunakan kombinasi NPSN dan NISN
b. Belum memiliki Kode Akses Sekolah mendaftarkan diri sebagai institusi pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) (Lampiran 1 bagian persetujuan dan tanda tangan). Ditjen Belmawa Kemenristekdikti memverifikasi pendaftaran sekolah dan mengeluarkan Kode Akses Sekolah (1 x 24 jam pada hari dan jam kerja)
3. Sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada siswa yang sudah direkomendasikan.
4. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan dalam sistem pendaftaran.
5. Bagi calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut dan penetapan kelayakan mahasiswa penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dengan mempertimbangkan dokumen pendukung.
Bagi calon mahasiswa penerima Bidikmisi yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Verifikasi kelayakan penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis
2. Penetapan mahasiswa penerima Bidikmisi oleh perguruan tinggi dan Kopertis.Pendaftaran Beasiswa Bidikmisi 2019 dibuka mulai 31 Januari s/d 30 September 2019. Informasi pertanyaan bisa disampaikan melalui email: [email protected] atau kunjungi alamat website Bidikmisi seperti tertera.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja
Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info