Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM 2021/2022 (Gratis Kuliah dan Ikatan Dinas), Deadline 30 APRIL 2021


Bersama ini kami sampaikan informasi Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM, Berikut ini:

Satu lagi informasi sekolah kedinasan yang sedang dibuka Tahun 2021 ini! Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengundang putra dan putri terbaik lulusan SLTA/Sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM). Berikut informasi selengkapnya mengenai Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM.

Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2021

POLTEKIP:
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1). Setelah lulus POLTEKIP, akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.

POLTEKIM:
Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknik Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1). Setelah lulus POLTEKIM, akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.

KRITERIA PESERTA PENDAFTARAN POLTEKIP DAN POLTEKIM:

  1. Formasi Umum: merupakan peserta lulusan SLTA/Sederajat yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan.
  2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: merupakan peserta lulusan SLTA/Sederajat keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
  3. Formasi Pegawai: merupakan peserta yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan.
  4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: merupakan peserta keturunan asli putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM yang memenuhi kualifikasi sesuai persyaratan.

KUOTA YANG DITERIMA DALAM PENDAFTARAN POLTEKIP DAN POLTEKIM:

  1. POLTEKIP: 300 Taruna/Taruni, terdiri dari:
    a. Umum
    – Pria = 262 Taruna
    – Wanita = 28 Taruni
    b. Khusus Putra/Putri Papua
    – Pria = 4 Taruna
    – Wanita = 1 Taruni
    c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
    – Pria = 4 Taruna
    – Wanita = 1 Taruni
  2. POLTEKIM: 300 Taruna/Taruni, terdiri dari:
    a. Umum
    – Pria = 219 Taruna
    – Wanita = 71 Taruni
    b. Khusus Putra/Putri Papua
    – Pria = 3 Taruna
    – Wanita = 2 Taruni
    c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
    – Pria = 3 Taruna
    – Wanita = 2 Taruni
  3. POLTEKIP (Formasi Pegawai): 50 Taruna/Taruni, terdiri dari:
    a. Umum
    – Pria = 32 Taruna
    – Wanita = 8 Taruni
    b. Khusus Putra/Putri Papua
    – Pria = 4 Taruna
    – Wanita = 1 Taruni
    c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
    – Pria = 4 Taruna
    – Wanita = 1 Taruni
  4. POLTEKIM (Formasi Pegawai): NIHIL

KEUNTUNGAN:

  1. Selama pendidikan, peserta tidak dipungut biaya pendidikan (GRATIS perkuliahan).
  2. Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan (lulusan POLTEKIP) dan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian (lulusan POLTEKIM).
  3. Dalam mengikuti seleksi peserta tidak dipungut biaya (GRATIS).

Kelulusan peserta dalam pendaftaran POLTEKIP atau POLTEKIM adalah prestasi peserta sendiri. Jika terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan. Selain itu, kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

Baca Juga:   Beasiswa MBA INSEAD 2019 - 2020

PERSYARATAN PENDAFTARAN POLTEKIP DAN POLTEKIM:

  1. Merupakan Warga Negara Republik Indonesia (tidak mempunyai kewarganegaraan ganda).
  2. Pria/Wanita.
  3. Pendidikan minimal SLTA/Sederajat.
  4. Memenuhi ketentuan usia dalam pendaftaran POLTEKIP maupun POLTEKIM sebagai berikut:
    a. Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia peserta minimal 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun pada tanggal 1 April 2021 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
    b. Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia peserta tidak lebih dari 25 tahun pada tanggal 1 April 2021 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
  5. Tinggi badan pria minimal 170 cm, wanita minimal 160 cm. Berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan.
  6. Mempunyai badan yang sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, dan tidak buta warna.
  7. Bagi peserta pria, tidak bertato/mempunyai bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya.
  8. Bagi peserta wanita, tidak bertato/mempunyai bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan).
  9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
  10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia.
  11. Sebelumnya tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya.
  12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni.
  13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain.
  14. Bagi peserta Formasi Pegawai/Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat yang mengikuti Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s/d 13), juga harus memenuhi persyaratan berikut:
    a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
    b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
    c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan PPKP tahun 2020 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

BERKAS DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN (PESERTA FORMASI UMUM DAN FORMASI PUTRA/PUTRI PAPUA):

  1. Surat lamaran bermaterai Rp 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (DOWNLOAD FORMAT SURAT LAMARAN). Scan dokumen yang di unggah harus asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Khusus bagi peserta Formasi Putra/Putri Papua: Melampirkan Surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa peserta asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat.
  4. Scan ijazah asli bagi lulusan SLTA/Sederajat tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan bagi peserta lulusan SLTA/Sederajat Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
    Scan Ijazah (asli) bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
  5. Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
  6. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua)
  7. Surat Pernyataan 6 point dari peserta yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp 10.000,-. (DOWNLOAD FORMAT SURAT) Scan dokumen yang di unggah harus asli.
  8. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM.
  9. Seluruh dokumen persyaratan pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM yang disebutkan di atas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan peserta harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
Baca Juga:   Beasiswa untuk Pelajar Kelas 8 – 10 dari JIS (Jakarta Intercultural School), Deadline 1 Februari 2021

BERKAS DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN (PESERTA FORMASI PEGAWAI DAN FORMASI PEGAWAI PUTRA/I PAPUA/PAPUA BARAT):

  1. Surat lamaran bermaterai Rp 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (DOWNLOAD FORMAT SURAT LAMARAN). Scan dokumen yang di unggah harus asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Scan ijazah (asli). Bagi lulusan luar negeri/mempunyai ijazah berbahasa asing melampirkan juga surat penyetaraan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang.
  4. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua).
  5. Surat Pernyataan 6 point dari peserta yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp 10.000,-. (DOWNLOAD FORMAT SURAT) Scan dokumen yang di unggah harus asli.
  6. Pas photo berlatar belakang warna merah.
  7. Khusus bagi peserta Formasi Putra/Putri Papua: Melampirkan Surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa peserta asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/Ibu) asli dari Papua/Papua Barat.
  8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah).
  9. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja.
  10. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2019 dan 2020 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing.
  11. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan peserta diharapkan memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.
Baca Juga:   Beasiswa Non Gelar: Program Pendidikan Teknik Informatika BCA, Deadline 28 Februari 2019

TATA CARA PENDAFTARAN POLTEKIP dan POLTEKIM:

  1. Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM untuk peserta formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman: https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan yang disebutkan di atas mulai tanggal 9 s/d 30 APRIL 2021.
  2. Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM untuk peserta Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat dapat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online pada tanggal 9 s/d 30 APRIL 2021 pada website: https://catar.kemenkumham.go.id.
  3. Peserta hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan. Apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab peserta sendiri, panitia tidak dapat mengubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka peserta tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

JADWAL SELEKSI DAN PENDAFTARAN POLTEKIP & POLTEKIM:

  1. Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM secara online: 9 s/d 30 APRIL 2021
  2. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 21 Mei 2021
  3. Pengumuman Jadwal SKD: Juni 2021
  4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (CAT): Juni 2021
  5. Pengumuman Hasil SKD dan Jadwal Tes Kesehatan: Juli 2021
  6. Pelaksanaan Tes Kesehatan: Agustus 2021
  7. Pengumuman Tes Kesehatan: Agustus 2021
  8. Tes Kesamaptaan: Agustus 2021
  9. Pengumuman Hasil Tes Kesampataan dan Jadwal Psikotes: Agustus 2021
  10. Psikotes (Ujian Tertulis dan Wawancara): September 2021
  11. Pengumuman Hasil Psikotes: September 2021
  12. Tes Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan: Oktober 2021
  13. Pengumuman Kelulusan Akhir Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM: Oktober 2021

Apabila terdapat perubahan jadwal Tahapan Seleksi Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM akan diinformasikan melalui website: https://catar.kemenkumham.go.id.

Pendaftaran POLTEKIP dan POLTEKIM dapat menghubungi kontak berikut:
Portal: https://dikdin.bkn.go.id atau htttps://catar.kemenkumham.go.id
Twitter: @catarkumham
Instagram: @catar.kumham
Pengaduan dugaan adanya pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor 081292921021 (hanya menerima pesan singkat whatsapp dan SMS)

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja

Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info