Program S1 Psikologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ)



Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/pusat/public_html/wp-content/themes/mh-magazine/includes/mh-custom-functions.php on line 364

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/pusat/public_html/wp-content/themes/mh-magazine/includes/mh-custom-functions.php on line 366

Deprecated: ltrim(): Passing null to parameter #1 ($string) of type string is deprecated in /home/pusat/public_html/wp-includes/formatting.php on line 4477

Warning: Attempt to read property "post_title" on null in /home/pusat/public_html/wp-content/themes/mh-magazine/includes/mh-custom-functions.php on line 366
VISI

Pada tahun 2020 menjadi pusat pengembangan, penelitian dan penerapan psikologi terutama dalam bidang psikologi pendidikan di Indonesia.

MISI

Program Studi Psikologi mengemban misi sebagai berikut:

  1. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan akademik untuk menghasilkan sarjana psikologi.
  2. Melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang psikologi dengan konsentrasi psikologi pendidikan.
  3. Melakukan pengabdian pada masyarakat dalam perspektif psikologi pendidikan.
  4. Menjalin kerjasama dengan masyarakat pengguna (stakeholder) untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang psikologi.
TUJUAN

Tujuan program pendidikan Sarjana Psikologi adalah menghasilkan Sarjana Psikologi yang memiliki:

  1. Integritas moral yang tinggi, menghargai harkat dan martabat manusia secara professional dan bertanggungjawab
  2. Pemahaman konsep dan teori psikologi secara universal dan local (Indonesia) yang mumpuni.
  3. Memiliki semangat berkarya dengan menggunakan kaidah-kaidah proses berpikir ilmiah maupun praktikal sesuai ketentuan kode etik psikologi Indonesia
  4. Kemampuan memberikan pemecahan masalah psikologis pada individu, kelompiok, organisasi dan masyarakt tanpa membedakan sukum agama, ras, tingkat usia, jenis kelamin, stauts social-ekonomi-budaya.
PROFIL LULUSAN

Program studi Psikologi mengemban misi sebagai berikut:

Lulusan Pendidikan Sarjana Psikologi yang bergelar Sarjana Psikologi (S.Psi.) dapat bekerja sebagai:

  1. Asisten Psikolog
  2. Staf atau manajer di bidang sumber daya manusia
  3. Staf konsultan di bidang Psikologi
  4. Pengajar
  5. Konselor
  6. Perancang dan fasilitatior pengembanagn komunitas
  7. Asisten peneliti
  8. Fasilitator dan motivatior dalam program pelatihan
  9. Administrator tes psikologi
  10. Pelaku Usaha Mandiri

Penerimaan Mahasiswa Baru

  1. Reguler

    Penerimaan mahasiswa baru reguler dibuka untuk jenjang diploma (D-III), sarjana (S1), Program pascasarjana (S2 dan S3). Mekanisme penerimaan mahasiswa baru reguler dilakukan melalui jalur penelusuran minat dan kemampuan (PMDK), ujian masuk bersama (UMB), seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri (SNM PTN), penerimaan mahasiswa baru UNJ (Penmaba UNJ), dan seleksi untuk program pascasarjana. Persyaratan untuk masing-masing jenjang dan jalur ditentukan tersendiri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

  2. Nonreguler

    Penerimaan mahasiswa baru nonreguler terdiri dari jenjang diploma (D-III) dan sarjana (S1) pada program studi tertentu. Mekanisme penerimaan mahasiswa baru nonreguler melalui jalur Penmaba UNJ dan jalur alih jenjang (khusus untuk program studi tertentu dan bagi peminat yang telah mempunyai ijazah diploma). Persyaratan untuk program nonreguler diatur tersendiri dalam Pedoman Penmaba UNJ.

  3. Mahasiswa Pindahan
    1. Antarprogram Studi di Lingkungan UNJ

      Persyaratan dan prosedur:

      1. Tersedia daya tampung pada program studi yang dituju.
      2. Mengajukan surat permohonan kepada rektor u.p. Kepala BAAK.
      3. Status mahasiswa terdaftar.
      4. Telah mengikuti perkuliahan minimal 2 semester dan maksimal 6 semester dengan tidak memperhitungkan cuti kuliah serta memiliki IPK minimal 2,00 dibuktikan dengan daftar hasil studi (DHS).
      5. Memperoleh izin/rekomendasi dari ketua program studi asal dan yang dituju serta diketahui oleh pembantu dekan I fakultas asal dan yang dituju.
      6. Tidak sedang dalam proses drop out , putus kuliah, kehilangan hak sebagai mahasiswa UNJ, atau sedang menjalani sanksi akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dekan fakultas asal.
      7. Perpindahan hanya diperbolehkan, jika mahasiswa:
        • Dari kelompok program studi yang sama (sesama kelompok eksakta atau sosial) serta dari kelompok eksakta ke kelompok sosial, namun tidak diperbolehkan sebaliknya.
        • Dari jenjang yang sama dan tidak diperbolehkan dari jenjang diploma ke sarjana atau sebaliknya.
        • Dari program studi yang skor rerata tes masuk UNJ lebih tinggi dari program studi yang dituju.
        • 1 kali selama menjadi mahasiswa UNJ.
      8. Perpindahan tidak diperbolehkan bagi:
        • Mahasiswa pemutihan.
        • Mahasiswa pindahan dari PTN lain.
        • Mahasiswa jalur PMDK, nonreguler, atau alih jenjang.
      9. Tidak ada penambahan masa studi akibat perpindahan program studi.
      10. Lulus seleksi yang dilaksanakan program studi/jurusan yang dituju.
      11. Mengajukan akreditasi matakuliah kepada tim akreditasi matakuliah tingkat fakultas yang dituju.
      12. Membayar biaya pendaftaran.
      13. Mengikuti ketentuan akademik sebagai mahasiswa baru, antara lain:
        • Besar biaya perkuliahan sesuai dengan ketentuan tahun akademik yang baru.
        • Mahasiswa memperoleh nomor induk mahasiswa (NIM) baru.
    2. Dari Perguruan Tinggi Negeri Lain

      Persyaratan dan prosedur:

      1. Tersedia daya tampung pada program studi yang dituju.
      2. Mengajukan surat permohonan kepada Rektor UNJ u.p. Kepala BAAK UNJ.
      3. Telah mengikuti perkuliahan minimal 2 semester dan maksimal 6 semester serta memiliki IPK minimal 3,00 dengan variasi penilaian A, B, C, dan D atau 3,25 dengan variasi penilaian A, A-, B+, B, B-, C+, dan C yang dibuktikan dengan DHS.
      4. Surat izin/rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari rektor, dekan fakultas yang dituju, atau Kepala BAAK UNJ.
      5. Tidak sedang dalam proses drop out atau belum pernah menerima sanksi akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dekan/Kepala BAAK Perguruan Tinggi Negeri (PTN) asal.
      6. Tidak terlibat narkoba dengan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua.
      7. Program studi asal memiliki izin yang masih berlaku dari Dikti atau rektor bagi PTN BHMN dan berakreditasi A atau B dengan melampirkan SK atau sertifikatnya.
      8. Program studi asal sama atau relevan dengan program studi yang dituju.
      9. Foto copy DHS atau daftar matakuliah yang pernah ditempuh dan sudah dilegalisir oleh dekan fakultas PTN asal.
      10. Lulus seleksi yang dilaksanakan program studi/jurusan yang dituju.
      11. Mengajukan akreditasi matakuliah kepada tim akreditasi matakuliah tingkat fakultas yang dituju.
      12. Membayar biaya pendaftaran.
  4. Mahasiswa UNJ yang Putus Kuliah

    Mahasiswa UNJ yang masih memiliki masa studi, tetapi tidak lagi terdaftar selama 3 sampai lebih dari 10 semester diberi (hanya 1 kali) kesempatan meneruskan studi (pemutihan) dengan ketentuan:

    1. Tidak terdaftar selama:
      • 3 – 4 semester dengan matakuliah yang diakui maksimal 80% dari jumlah SKS yang telah diambil dan lulus melalui proses akreditasi matakuliah.
      • 5 – 10 semester dengan matakuliah yang diakui maksimal 50% dari jumlah SKS yang telah diambil dan lulus melalui proses akreditasi matakuliah.
      • Lebih dari 10 semester dengan tidak satupun matakuliah yang diakui.
    2. Hanya diterima kembali pada program studi yang sama.
    3. Mengajukan surat permohonan meneruskan studi kepada rektor u.p. Kepala BAAK yang disetujui oleh ketua program studi/jurusan, dekan/pembantu dekan I sesuai dengan jadwal penerimaan mahasiswa baru.
    4. Masa studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan jumlah SKS yang diakui.
    5. Membayar semua SPP selama yang bersangkutan tidak terdaftar.
    6. Mengikuti ketentuan akademik sebagai mahasiswa baru, antara lain:
      1. Besar biaya perkuliahan sesuai dengan ketentuan tahun akademik yang baru.
      2. Mahasiswa memperoleh nomor induk mahasiswa (NIM) baru.
Baca Juga:   Biaya Kuliah Universitas Kristen Petra (UKP) Surabaya 2017-2018

Kampus D – Psikologi

Jl. Halimun Raya No.2, Kec. Setiabudi
Jakarta Selatan, 12980
Telp: 021. 829 7829
Fax: 021. 475 5115
Email: [email protected]

 

Catatan : Apabila ada perubahan atau perbedaan informasi, maka yang berlaku adalah yang ada di website resmi UNJ.


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja

Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info