Penerimaan Bintara Polri untuk Lulusan SMA/SMK/Diploma/S, Deadline 1 April 2021


Bersama ini kami sampaikan informasi Penerimaan Bintara Polri untuk Lulusan SMA/SMK/Diploma/S, Berikut ini:

Selain Penerimaan Taruna Akpol yang sedang dibuka, saat ini Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 juga sedang dibuka sampai dengan tanggal 1 April 2021. Rekrutmen ini merupakan penerimaan untuk menjadi Bintara Polri dengan pangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri. Pendaftaran gratis tidak dipungut biaya. Berikut informasi selengkapnya mengenai Penerimaan Bintara Polri Tahun 2021.

Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021

Jumlah peserta didik: 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus)
Lama pendidikan: 5 bulan dimulai dari tanggal 26 Juli 2021
Tempat pendidikan:
– SPN Polda untuk Bintara PTU dan Bakomsus;
– Sepolwan untuk Bintara Polwan
Pendaftaran dan Seleksi Penerimaan Bintara Polri diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

Bintara Polri yang bersumber dari ijazah Diploma III (D3) diberikan masa dinas surut 1 (satu) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S1)/Diploma IV (D4) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun.

PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN BINTARA POLRI:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (pria atau wanita).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.
  5. Berusia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
  8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

PERSYARATAN KHUSUS PENERIMAAN BINTARA POLRI:

  1. Merupakan pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
  2. Merupakan lulusan:
    a. SMA/Sederajat:
    – bagi lulusan tahun 2016 s/d 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00
    – bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00
    – tahun 2021 akan ditentukan kemudian
    b. Lulusan D3 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.
    c. Lulusan S1 dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.
  3. Bagi yang masih duduk di kelas 12 (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin nomer 2.
  4. Bagi yang mendapatkan ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI.
  5. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
    a. Bagi lulusan tahun 2016 s/d 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan
    b. Calon peserta yang mengulang di kelas 12 baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.
  6. Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:
    a. lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun
    b. lulusan D3 usia maksimal 22 tahun
    c. lulusan D4/S1 usia maksimal 24 tahun
  7. Belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
  8. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus (Panitia Pusat) atau Panda (Panitia Daerah).
  10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  14. Membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada poin nomer 10 dan 11.
  15. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  16. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
  17. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
  18. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Apabila diterima maka bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
  19. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga:   TinLit Writing Marathon 2018, Deadline 8 Desember 2018

PERSYARATAN LAINNYA PENERIMAAN BINTARA POLRI:

  1. Bintara Polisi Tugas Umum
    a. Berijazah:
    – lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A, B dan C)
    – lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan, khusus lulusan SMK yang melalui jalur Bakomsus diatur tersendiri
    – lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA)
    – lulusan S1/D4, D3 dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi.
    b. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    – Umum: Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 160 cm
    – Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-Pulau Terpencil (PPT): Pria minimal 163 cm, Wanita minimal 158 cm
    – Khusus Polda Papua dan Papua Barat:
    Daerah Pesisir: Pria minimal 163 cm, Wanita minimal 158 cm
    Daerah Pegunungan: Pria minimal 160 cm, Wanita minimal 155 cm
    c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili
  2. Bintara Kompetensi Khusus Teknologi Informasi (TI)
    a. Berijazah SMK jurusan Teknik Komputer Jaringan/Multimedia/Teknik Komputer dan Informatika/Telekomunikasi/Rekayasa Perangkat Lunak/Teknik Elektro
    b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk pria minimal 163 cm, khusus Polda Papua dan Papua Barat minimal 160 cm.
    c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
  3. Bintara Kompetensi Khusus Perawat
    a. Berijazah D3 Perawat dan mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan IPK minimal 2,75. Berasal dari Program Studi terakreditasi.
    b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk pria minimal 163 cm dan wanita minimal 160 cm. Khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat, untuk pria minimal 160 cm dan wanita minimal 158 cm.
    c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
  4. Bintara Kompetensi Khusus Bidan
    a. Berijazah D3 Bidan dan mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan IPK minimal 2,75. Berasal dari Program Studi terakreditasi.
    b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita minimal 160 cm, khusus Polda Papua dan Papua Barat minimal 158 cm.
    c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
  5. Bintara Kompetensi Khusus Pramugari
    a. Berijazah SMA/SMK/MA atau D1/D3/S1 dan mempunyai sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari
    b. Tinggi badan (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita minimal 165 cm.
    c. Pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi aspek pengetahuan diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, untuk uji kompetensi aspek keterampilan dan prilaku dilaksanakan di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Baca Juga:   Pendaftaran PKN STAN untuk Lulusan SMA/SMK/MA (Beasiswa & Ikatan Dinas), Deadline 30 APRIL 2021

CARA MENDAFTAR ONLINE PENERIMAAN BINTARA POLRI:

  1. Untuk mengikuti Penerimaan Bintara Polri, pendaftar dapat membuka website resmi berikut: https://penerimaan.polri.go.id/.
  2. Pilih jenis seleksi penerimaan BINTARA POLRI pada halaman utama website. Klik tulisan Daftar.
  3. Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar seperti NIK, identitas orang tua serta keterangan lain sesuai format dalam website.
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online Penerimaan Bintara Polri. Cek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
  5. Selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password. Lakukan login menuju halaman dashboard, kemudian upload berkas pendaftaran yang diminta.
  6. Pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda setempat.
  7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 hari maka secara otomatis data pendaftar online akan terhapus pada sistem yaitu pada pukul 24.00 WIB hari keempat. Apabila pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
  8. Verifikasi dapat dilaksanakan secara online dan offline.
  9. Verifikasi online dilakukan dengan cara mengunggah dokumen ke website dan menunggu verifikasi oleh panitia.
  10. Apabila menunggu verifikasi online terlalu lama dapat melakukan verifikasi secara offline.
  11. Verifikasi offline dapat dilaksanakan di Polres/Polda setempat yang dilaksanakan setiap hari pukul 07.00 s/d 16.00 WIB.
  12. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online beserta berkas administrasi yang disebutkan di bawah ini.
  13. Para pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan di Polres/Polda setempat. Bagi yang telah melakukan verifikasi online juga tetap menyerahkan berkas administrasi yang disebutkan di bawah ini serta melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan.
  14. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan berkas administrasi pendaftaran, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
  15. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 di tingkat Panda diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
  16. Selama kegiatan tes di tingkat panda/panpus calon taruna/i harus dalam keadaan negatif covid-19, apabila calon taruna/i dinyatakan positif covid-19 dari pemeriksaan tim kesehatan panda maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
  17. Batas waktu pendaftaran online Penerimaan Bintara Polri 2021 dan verifikasi calon serta dokumen sampai dengan tanggal 1 APRIL 2021.

BERKAS ADMINISTRASI YANG HARUS DIBAWA SAAT VERIFIKASI DI POLRES/POLDA SETEMPAT:

Membawa berkas administrasi asli dan fotocopy rangkap 2 (dua):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir.
  3. Akte Kelahiran asli dan fotocopy yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir.
  4. Ijazah SD, SMP, SMA/MA/Sederajat asli. Bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.
  7. Surat persetujuan orang tua/wali beserta fotocopy.
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan beserta fotocopy.
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat beserta fotocopy.
  10. Daftar Riwayat Hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotocopy.
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri beserta fotocopy.
  12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain beserta fotocopy.
  13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya beserta fotocopy.
  14. Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece beserta fotocopy.
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
Baca Juga:   Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 Program S2 dan S3

CATATAN: Untuk format Surat poin nomer 7, 8, 9, 11 s/d 14 bisa diunduh pada website: penerimaan.polri.go.id.

TAHAPAN SELEKSI PENERIMAAN BINTARA POLRI TAHUN 2021:

  1. Bintara Polisi Tugas Umum (PTU)
    Sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
    a. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    b. Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    c. Tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    d. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, B), renang dan antropometri dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    e. Tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
    – Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian)
    – Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan
    – Bahasa Inggris (B.ING)
    – Matematika (MTK} IPA/IPS
    f. Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    g. Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    h. Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    i. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    j. Sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.
  2. Bintara Kompetensi Khusus
    Sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
    a. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    b. Tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi: pengetahuan, keterampilan, perilaku
    c. Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    d. Pemeriksaan psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    e. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B), renang dan antropometri secara kuantitatif dengan mengabaikan nilai 0 pada setiap item tes dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus (tidak menggugurkan)
    f. Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    g. Pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    h. Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    i. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    j. Sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.

Sumber Informasi Resmi Penerimaan Bintara Polri Tahun 2021: https://penerimaan.polri.go.id

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja

Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info