Penerimaan Taruna Akpol Lulusan minimal SMA, Deadline 1 April 2021


Bersama ini kami sampaikan informasi Penerimaan Taruna Akpol Lulusan minimal SMA, Berikut ini:

Kabar baik bagi kamu yang sudah menunggu pembukaan penerimaan calon Taruna Akademi Kepolisian. Saat ini Penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2021 sedang dibuka sampai dengan tanggal 1 April 2021. Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/I Akpol. Pendaftaran gratis tidak dipungut biaya. Berikut informasi selengkapnya mengenai Penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021.

Penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2021

Jumlah peserta didik: 175 orang (146 pria dan 30 wanita)
Lama pendidikan: 4 tahun dimulai dari tanggal 6 Agustus 2021
Tempat pendidikan: Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah
Ujian/pemeriksaan penerimaan Taruna Akpol diselenggarakan ditingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan ditingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

PERSYARATAN UMUM PENERIMAAN TARUNA AKPOL TAHUN 2021:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (Pria atau Wanita).
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Sehat jasmani dan rohani.
  5. Berusia minimal 18 tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri.
  6. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK).
  7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

PERSYARATAN KHUSUS PENERIMAAN TARUNA AKPOL TAHUN 2021:

  1. Merupakan pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
  2. Berijazah minimal SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:
    a. Nilai kelulusan rata-rata:
    – Tahun 2016 s/d 2019 nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00
    – Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 70,00
    – Tahun 2021 akan ditentukan kemudian
    b. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
    – Tahun 2016 s/d 2018 nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00
    – Tahun 2019 nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00
    – Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 65,00
    – Tahun 2021 akan ditentukan kemudian
    c. Bagi lulusan tahun 2021 (saat ini masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester 1 minimal 70,00
    d. Bagi yang berusia 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun, mempunyai nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 75,00 dan mempunyai kemampuan bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata dari mata pelajaran bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL skor minimal 500.
  3. Berusia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.
  4. Tinggi badan minimal untuk pria: 165 cm dan wanita: 163 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.
  5. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah mempunyai anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
  6. Tidak bertato dan tidak mempunyai tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
  7. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.
  8. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan dengan tidak hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.
  9. Bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.
  10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka.
  11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
  12. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
  14. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada poin nomer 10 dan 11.
  15. Bagi yang mendapatkan ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapatkan pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud.
  16. Berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
  17. Bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK.
  18. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri.
  19. Mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali.
  20. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.
  21. Bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
  22. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan. Selain itu apabila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol, bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan.
Baca Juga:   Beasiswa S2 International Water Center (IWC) Ditanggung Full. Deadline 16 September 2019

CARA MENDAFTAR PENERIMAAN TARUNA AKPOL SECARA ONLINE:

  1. Untuk mengikuti Penerimaan Taruna Akpol, pendaftar dapat membuka website resmi berikut: https://penerimaan.polri.go.id/.
  2. Pilih jenis seleksi penerimaan TARUNA AKPOL pada halaman utama website. Klik tulisan Daftar.
  3. Isi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar seperti NIK, identitas orang tua serta keterangan lain sesuai format dalam website.
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online Penerimaan Taruna Akpol. Cek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
  5. Selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password. Lakukan login menuju halaman dashboard, kemudian upload berkas pendaftaran yang diminta.
  6. Pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda setempat.
  7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 hari maka secara otomatis data pendaftar online akan terhapus pada sistem yaitu pada pukul 24.00 WIB hari keempat. Apabila pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
  8. Verifikasi dapat dilaksanakan secara online dan offline.
  9. Verifikasi online dilakukan dengan cara mengunggah dokumen ke website dan menunggu verifikasi oleh panitia.
  10. Apabila menunggu verifikasi online terlalu lama dapat melakukan verifikasi secara offline.
  11. Verifikasi offline dapat dilaksanakan di Polres/Polda setempat yang dilaksanakan setiap hari pukul 07.00 s/d 16.00 WIB.
  12. Pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil cetak form registrasi online beserta berkas administrasi yang disebutkan di bawah ini.
  13. Para pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan di Polres/Polda setempat. Bagi yang telah melakukan verifikasi online juga tetap menyerahkan berkas administrasi yang disebutkan di bawah ini serta melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan.
  14. Bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan berkas administrasi pendaftaran, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi.
  15. Untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, semua peserta yang mengikuti seleksi Penerimaan Taruna Akpol Tahun Anggaran 2021 di tingkat Panda diwajibkan membawa hasil rapid test antigen covid-19 dengan hasil negatif pada setiap tahapan seleksi, apabila tidak membawa maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
  16. Selama kegiatan tes di tingkat panda/panpus calon taruna/i harus dalam keadaan negatif covid-19, apabila calon taruna/i dinyatakan positif covid-19 dari pemeriksaan tim kesehatan panda maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
  17. Batas waktu pendaftaran online Penerimaan Taruna Akpol 2021 dan verifikasi calon serta dokumen sampai dengan tanggal 1 APRIL 2021.
Baca Juga:   Program S1 Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia IKIP Gunungsitoli Medan

BERKAS ADMINISTRASI YANG HARUS DIBAWA SAAT VERIFIKASI DI POLRES/POLDA SETEMPAT:

Membawa berkas administrasi asli dan fotocopy rangkap 2 (dua):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
  2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy yang telah dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu Keluarga (KK) yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir.
  3. Akte Kelahiran asli dan fotocopy yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada barcodenya tidak perlu dilegalisir.
  4. Ijazah SD, SMP, SMA/MA/Sederajat asli. Bagi yang ijazahnya sudah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 10 lembar.
  7. Surat persetujuan orang tua/wali beserta fotocopy.
  8. Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan beserta fotocopy.
  9. Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat beserta fotocopy.
  10. Daftar Riwayat Hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaran online) dan fotocopy.
  11. Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri beserta fotocopy.
  12. Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain beserta fotocopy.
  13. Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya beserta fotocopy.
  14. Surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece beserta fotocopy.
  15. Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
  16. Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
Baca Juga:   S2 Magister Manajemen STIE Widya Jayakarta

CATATAN: Untuk format Surat poin nomer 7, 8, 11 s/d 14 bisa diunduh pada website: penerimaan.polri.go.id.

TAHAPAN SELEKSI PENERIMAAN TARUNA AKPOL TAHUN 2021:

  1. Tingkat Panda (Panitia Daerah):
    Sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
    a. Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    b. Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    c. Tes psikologi tahap I (tertulis) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    d. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A, 8) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    e. Tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi:
    – Pengetahuan Umum (PU) (termasuk UU Kepolisian)
    – Wawasan kebangsaan (WK) (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, wawasan nusantara dan Kewarganegaraan)
    – Matematika (MTK) (IPA dan IPS)
    – Bahasa Indonesia (B.IND)
    f. Pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    g. Pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    h. Pendalaman Penelusuran Mental Kepribadian dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    i. Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    Sidang terbuka penetapan kelulusan Panda.
  2. Tingkat Panpus (Panitia Pusat):
    Sistem gugur dan/atau ranking meliputi:
    a. Pemeriksaan administrasi dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    b. Pemeriksaan kesehatan dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    c. Tes psikologi wawancara dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
    d. Pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    e. Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
    f. Tes akademik meliputi TPA dan Bahasa Inggris menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif.
    g. Tes Kemampuan Manajerial (TKM) dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian kuantitatif.
    h. Pemeriksaan penampilan dengan penilaian kuantitatif.
    Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat.
  3. Penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten Kapolri Bidang SOM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61.
  4. Penilaian Jasmani berdasarkan keputusan Kapolri Nomor: kep/1352/Vl/2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang pedoman administrasi untuk kemampuan Jasmani dan pemeriksaan anthropometrik untuk penerimaan pegawai negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai batas lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes Udak terdapat nilai “O”.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja

Bikin Polling di PollingKita.com, Informasi Lowongan Kerja di www.InfoKerja.net, Informasi Biaya di www.Biaya.info